Digugat ke PN Sampit, PT Bumi Sawit Kencana Garap Lahan Transmigrasi Desa Sumber Makmur

    Digugat ke PN Sampit, PT Bumi Sawit Kencana Garap Lahan Transmigrasi Desa Sumber Makmur
    Gambar: M. Hasiholan LBN Tungkup Kuasa Hukum masyarakat desa Sumber Makmur

    KOTAWARINGIN TIMUR - Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit PT Bumi Sawit Kencana (PT.BSK) yang tergabung dalam Wilmar Group ini, digugat oleh Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kalimantan Tengah.

    PT BSK dalam pelaksanaan kegiatan operasional pembukaan lahan dan penanaman Kelapa Sawit, diduga keras melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyerobot dan menggarap lahan aset milik Transmigrasi Desa Sumber Makmur.

    Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Desa Sumber Makmur melalui Darmin Kepala Desa Sumber Makmur, M. Hasiholan LBN Tungkup, S.H., Samuel Sihotang, S.H.,  Edward Saragih, S.H., M.H. di Pengadilan Negeri Sampit, Senin siang (24/09).

     "Pada hari ini (Senin, (24/09) kami dari Kuasa Hukum Penggugat menghadiri sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan para pihak di PN Sampit dengan Para Tergugat dan Turut Tergugat yaitu PT Bumi Sawit Kencana, Bupati Kotawaringin Timur, Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI Jakarta c.q. Kanwil ATR / BPN Provinsi Kalteng c.q. Kantor ATR / BPN Kabupaten Kotim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal RI dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, " kata  Hasiholan kuasa hukum Desa Sumber Makmur menyampaikan.

    Berdasarkan surat gugatan yang di daftarkan ke PN Sampit nomor 38/pdt/G/2024/PN.Spt tanggal 2 Agustus 2024, oleh Law Office Truth dan Juctice, berkantor di jalan Ir Soekarno perumahan New Graha Pramuka, Sampit.

    Dalam uraian gugatannya, diduga dalam pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit PT BSK (Wilmar Group) telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan menyerobot dan menggarap lahan atau aset milik Transmigrasi Desa Sumber Makmur, seluas kurang lebih 1.410 Ha yang tumpang tindih atau masuk ke dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT BSK (Wilmar Group).

    Pada tanggal 19 Juni 2024 Kepala Desa Sumber Makmur, Darmin, bersama Perangkat Desanya dan BPD Sumber Makmur melakukan pengecekan dan pengukuran luasan areal wilayah Desa Sumber Makmur, dengan data Yuridis dan data fisik lapangan atas keseluruhan aset milik Desa Sumber Makmur kurang lebih 3.731 Ha.

    Berdasarkan hasil pengambilan titik Koordinat dan Overlay peta wilayah desa Sumber Makmur, ditemukan Fakta mengejutkan di lapangan kurang lebih 1.410 Ha areal transmigrasi Desa Sumber Makmur yang tumpang tindih atau masuk ke areal Hak Guna Usaha PT BSK (Wilmar Group), yang diserobot, digarap dan telah ditanami kelapa sawit oleh PT BSK.

     "Diduga penyerobotan lahan oleh PT BSK ini sejak tahun 2004 lalu hingga saat ini secara hukum tanpa ada persetujuan dan pelepasan hak dari Desa Sumber Makmur selaku Penggugat, " ungkapnya menegaskan.

    Dari rangkaian fakta-fakta hukum bahwa dari luasan 3.731 Ha lahan yang menjadi aset milik Transmigrasi Desa Sumber Makmur Kecamatan Talawang, Kabupaten Kotim (Vide peraturan  daerah nomor 10 tahun 2002) tercatat sebagian lahan yang dimaksud seluas 1.194, 85 Ha, merupakan kawasan hutan produksi yang telah mendapatkan pelepasan kawasan hutan produksi Konversi tahun 2019.

    Turut Tergugat I sesuai Surat Keputusan Menteri LHK RI nomor SK.544/MENLHK/SETJEN/PLA2/8/2019, dimana lahan seluas 90 Ha merupakan areal pemukiman transmigrasi sesuai keputusan pelepasan kawasan hutan tahun 2020 oleh Turut Tergugat II berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Badan Koordinasi dan Penanam Modal RI nomor SK.145/1/KLHK/2020 tumpah tindih atau masuk HGU PT BSK dan sudah ditanami kelapa sawit.

    Saat ini perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT BSK (Wilmar Group) dan para pihak tergugat lainnya sudah digelar di PN Sampit, dan sudah memasuki sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan para pihak termasuk Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur selaku Tergugat II dan BPN Kotawaringin Timur selaku Tergugat III telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

    Para Tergugat yang telah turut serta dalam menghilangkan dan menggelapkan hak dan aset milik Transmigrasi Desa Sumber Makmur tersebut, Tergugat I : PT Bumi Sawit Kencana (Wilmar Group),  Tergugat II : Bupati Kotawaringin Timur,  Tergugat III : Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, dan Turut Tergugat I : Kementerian LHK RI,  Turut Tergugat II : Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, dan Turut Tergugat III : Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.

    Dalam gugatannya pihak Desa Sumber Makmur melalui kuasa hukumnya, areal yang disengketakan dalam perkara a quo seluas 1.410 Ha dengan nilai tuntutan Kerugian Materil sebesar Rp. 406.080.000.000, - (Empat Ratus Enam Milyar Delapan Puluh Juta Rupiah) dan Kerugian Imateril sebesar Rp.100.000.000.000, - (Seratus Milyar Rupiah).

     "Agenda sidang hari ini pihak Kementerian ATR/BPN RI c.q. Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalteng c.q. Kantor ATR/BPN Kabupaten Kotim, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tidak hadir atau mangkir menghadiri sidang di PN Sampit, kami harapkan agar bisa jelas dan transparan serta bisa diketahui publik, "  tandas.

    Untuk Informasi kasus penyerobotan dan penggarapan lahan aset milik transmigrasi Desa Sumber Makmur ini sudah berlangsung 20 tahun dan tidak ada niat serta itikad baik PT Bumi Sawit Kencana (Wilmar Group) untuk menyelesaikannya.(//)

    kotawaringin timur
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Pilgub Kalteng, Yansen Binti: Pasangan Agustiar...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Kalteng Apresiasi Polres Lamandau...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Pilkada Serentak 2024, Sanidin-Siyono Perubahan Untuk Kabupaten Kotim Bahalap

    Tags