PALANGKA RAYA - Richard William yang merupakan Tim Legal Moeldoko Center dari GAPTA Law Office dan selaku Kuasa Hukum Wang Xiu Juan Alias Susimenyebut, Jaringan Ferdy Sambo patut diduga masih kuasai Mabes Polri.
Hal tersebut terungkap, sejak mengalami Penolakan Laporan saat mengajukan laporan di SPKT Mabes Polri, terkait Surat dan Akta yang patut diduga kuat Palsu dan atau Dipalsukan keterangannya, sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Perkara Pidana Nomor 110/Pid.B/2022/PN Plk tanggal 1 Agustus 2022, dengan Terdakwa/Terpidana Wang Xiu Juan Alias Susi.
"Bahwa alat bukti Pelapor saat itu ternyata tidak sesuai dengan data yang diajukan ke Ditjen AHU Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, " ungkap Richard Wiliam kepada Media ini, Sabtu (26/09).
Ditegaskan juga olehnya, hal itu baru didapatkan setelah Tim Legal Moeldoko Center dari GAPTA Law Office meminta keterangan resmi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ( Ditjen AHU ), dimana dalam data yang sudah Dilegalisir Resmi serta diberikan tersebut, tercantum Ir. H. Muhammad Mahyudin masih tercatat sebagai Direktur PT. Tuah Globe Mining (PT.TGM ) sebagaimana Akta No. 54 tanggal 31 Juli 2019, sebagaimana Akta yang dilaporkan oleh Notaris ELLYS NATHALINA, SH, MH. Notaris di Palangka Raya.
Richard mengingatkan, "Hal ini mirip sekali dengan Peristiwa Sadis kasus meninggalnya Almarhum Muhammad Ansori Jombang, yang dikatakan dibunuh di kebun tebu ternyata Jasat Fauzin. Namun setelah Imam Hambali dan Eko Priyono sudah divonis 17 Tahun dan 12 Tahun, baru terungkap Fakta Jasat Almarhum Muhammad Ansori diketemukan di Rumah Terpidana Very Idham Henyansyah alias Riyan Jombang".
"Dan juga mirip dengan terbitnya Laporan Pelecehan Seksual dengan terlapor Almarhum Brigadir J Yang akhirnya justeru Ferdy Sambo dkk jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, yang sampai menyeret 4 Jenderal di Mabes Polri, " pungkasnya.
Ditegaskannya juga bahwa dari situ nampaklah bahwa ada Jaringan Mafia Hukum, yang dikendalikan oleh Ferdy Sambo saat itu, hingga perkara Abal abal ini bisa sampai mendapatkan Legalisasi oleh Para Hakim dalam perkara tersebut.
"Dan kita yakin kalau hal ini sampai di telisik kembali dan di Gelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa mengarah seperti OTT yang melibatkan Hakim Agung Republik Indonesia baru-baru ini, " terang Advokat ini.
Richard berharap, Semoga ada korban – korban lainnya untuk mau buka suara, menyuarakan kebenaran yang sebenar-benarnya. Bahwajaringan Ferdy Sambo masih kuat dan seperti mandarah daging ditubuh Institusi yang kita sayangi dan harus kita jaga bersama (POLRI) dari Oknum - Oknum yang dapat merusak POLRI itu sendiri.
Supaya korban-korban Ferdy Sambo seperti halnya Wang Xiu Jua. Alias Susi. untuk segera dibebaskan dari Lapas Perempuan Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.
Richard dan Ketua DPD Joman Kalteng Hendra Jaya Pratama berharap, Ormas Adat, DAD dan Para Tokoh Dayak, tergerak berkenan membantu dalam Menyuarakan Aksi untuk melawan ke Zholiman dari Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah, Khususnya.
Akhir kalimat, Richard mengucapkan terimakasih dan kami bangga menjadi bagian dari Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah dan Indonesia pada umumnya. Mari Jaga Dan Kawal Konstitusi.
"Dan untuk itu hari ini Senin tanggal 26 September 2022 akan kembali datangi Mabes Polri untuk buat laporan dan akan didampingi oleh rekan-rekan Media dan Ketua DPD Joman Kalteng, Hendra Jaya Pratama, " tutup Richard Wiliam, Tim Legal Moeldoko Center dari GAPTA Law Office.