PALANGKA RAYA - Keseriusan Polda Kalteng dan Polres jajarannya dalam mengungkap kasus peredaran narkoba perlu diacungi jempol.
Pasalnya, selama kurun waktu tiga bulan, berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus dengan 32 orang tersangka pada bulan April hingga Juni tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Arya Dharma Mapolda setempat, Senin (26/06/2023) siang.
Dalam kegiatan tersebut, Dirresnarkoba didampingi Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., perwakilan dari BNN Provinsi Kalteng, BPOM Palangka Raya, Kejati Kalteng dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Dirresnarkoba menyampaikan, dari 21 kasus yang berhasil diungkap, Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajarannya, berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2.134, 55 gram.
Adapun 21 kasus tersebut merupakan pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng yang berasal dari enam wilayah Kabupaten atau satu kota yaitu di wilayah Kota Palangka Raya sebanyak lima kasus dengan delapan tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 252, 53 gram, wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak enam kasus dengan delapan tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 294, 81 gram.
Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak dua kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 46, 87 gram, Wilayah Kabupaten Gunung Mas sebanyak satu kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 93, 25 gram.
Kabupaten Kapuas sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 10, 59 gram dan Wilayah Kabupaten Pulang Pisau sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 62, 06 gram.
Selanjutnya Kabupaten Barito Timur sebanyak tiga kasus dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 1.207, 73 gram, Kabupaten Barito Selatan sebanyak dua kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 82, 39 gram.
"Barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan, Kab. Kotawaringin Barat, Kab. Lamandau, Kab. Katingan, dan Kota Palangka Raya serta dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Kab. Gunung Mas dan Kab. Barito Utara, Kab. Barito Selatan, Kab. Barito Timur , Kab. Murung Raya, Kab. Pulang Pisau, Kab. Kapuas di Provinsi Kalteng, " jelasnya.
Sementara itu, Kabidhumas menyampaikan bahwa untuk kepada para tersangka yang merupakan pengedar akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.
"Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 2.134, 55 gram sabu maka kita telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 42.871 jiwa dengan asumsi satu gram dibagi menjadi 10 paket hemat dan satu paket hemat dapat dipakai oleh dua orang, " tutupnya.(*)