PALANGKA RAYA - Keberhasilan Polda Kalimantan Tengah dibawah kepemimpinan Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si dalam mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat patut diacungi jempol.
"Pelaku berinisial H, berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) atas dugaan penipuan berkedok pengurusan perijinan tambang batubara PT. Tambun Bungai Indonesia, kepada korban W, " ungkap Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, saat menggelar konferensi pers di Kantor Bidhumas, Mapolda setempat, Jumat (29/9/23) siang.
Diterangkannya, modus pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ialah menjanjikan korban dapat menguruskan ijin usaha pertambangan PT. Tambun Bungai Indonesia sampai bisa beroperasi.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku jika memiliki kuasa dan mampu mengurus izin perusahaan. Sehingga tersangka meminta sejumlah uang mencapai Rp 4, 9 miliar kepada korban.
"Korban yang termakan bujuk rayu tersangka, kemudian mengirimkan uang Rp 4, 9 miliar secara bertahap dua kali. Pertama, uang sebanyak Rp 2, 4 miliar dikirimkan korban ke rekening pribadi tersangka, sementara sisanya, dikirimkan korban ke rekening CV berinisial CK milik tersangka, " beber Dirreskrimum.
Dirreskrimum mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 dan saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Sementara itu, Wadirreskrimsus, AKBP Dodo Hendro Kusuma menambahkan, jika saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari penipuan tersangka.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, korban di sini mengalami kerugian sebesar Rp 4, 9 miliar. Itu akan kami selidiki, ke mana saja tersangka menggunakan uang korban dan apakah dari hasil TPPU ini ada tersangka lain atau tidak, " pungkasnya. (*)