PALANGKA RAYA - Menghadapi Kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada bulan November 2024 ini. Sesuai dengan tahapan proses yang masih di tingkat seleksi di Partai Politik (Parpol).
Maka melihat figur - figur yang ada saat ini, tentulah untuk mengakomodir keterwakilan, pertimbangan dari beberapa faktor.
Maka itu bersama beberapa tokoh, tua dan muda sebagai inisiator suara Rakyat tuntut hak politik Dayak dengan tegas dalam rapat Hasupa Hansundau pada hari Sabtu 13 Juli 2024 di Palangka Raya.
Menyuarakan kebersamaan pandangan bahwa kepada Parpol pengusung baik di Pusat, khususnya daerah Kalimantan Tengah, untuk wajib mengusung putra - putri Dayak Kalteng sebagai bakal calon, baik itu sebagai Gubernur atau wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati dan Walikota atau wakil Walikota.
"Kami dengan tegas menolak Parpol mengusung calon dari luar luar atau bukan Dayak, " kata Panjung A Silay, Aktivis Dayak ini.
Dan ditegaskannya kembali, agar pihak Parpol pengusung jangan cuma memikirkan menang dalam dalam konstelasi politik saja, tapi juga harus memikirkan nasib masa depan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) akan tetapi tanah Dayak ini kedepannya.
Berdasarkan UU Penilu, UUD 1945 ps 6a, 19, 1 , ps 22 c 1, tidak berpihak pada kami minoritas, sebab azas Luber Jurdil tidak berlaku ketika masyarakat pemilih elit pilitik, elit parpol dan elit figur - figur Tim sukses kompak.
Sepakat baik saat kampanye maupun sebelum karena sudah melekat dan mendarah daging demi kemenangan politik Indentitas itu yang disebar luaskan dengan senjata kemenangan.
Atas pengalaman dan strategi para elit politik itu, sekali lagi diingatkan kembali olehnya kepada pihak elit Parpol, jangan paksakan mengusung calon diluar orang Dayak.
"Kalau masih tidak peduli aspirasi kami ini, maka aksi penolakan lebih besar akan kami lakukan, " tegas Panjung Silay ini menegaskan