PALANGKA RAYA - Paska Konflik di dalam Kawasan Konsensi Kontrak Karya Pertambangan Emas PT Indo Moro Kencana (PT IMK) Kabupaten Murung Raya (Mura) dengan masyarakat di sekitar tambang beberapa waktu lalu, membuat suasana di kawasan itu mencekam dan terhentinya aktivitas perusahaan PT IMK.
Untuk menanggani permasalahan konplik sosial itu, Pemerintah Kab Mura bersama unsur pimpinan daerah dan TNI/Polri, membentuk Tim Terpadu untuk mengatasinya.
Bertho Kuling Kondrat MT, Ketua Tim Terpadu Penangganan Konflik Sosial Dalam Kawasan Konsensi Kontrak Karya Pertambangan PT IMK Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah. Menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat di 4 Kecamatan dan 13 desa disekitar tambang untuk tetap menjaga ketentraman , keamanan dan keadaan kondusif yang telah terjalin selama ini.
"Keadaan ini kerjasama semua pihak, baik masyarakat sekitar dan tokoh - tokoh adat lingkar tambang PT IMK, " kata Bertho, selaku Ketua Tim Terpadu (6/12).
Himbauan ini juga tidak terkecuali untuk masyarakat disekitar tambang Konsensi PT IMK tapi juga bagi seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya dan umumnya Kalimantan Tengah, menjelang hari besar umat Kristiani yaitu hari Natal dan Tahun Baru 2023.
Disampaikan, bahwa selama ini PT IMK sudah melaksanakan kegiatan, baik berupa Corporate Sosial Responsibility (CSR) ke masyarakat disekitar tambang, Beasiswa, pembangunan Balai Adat, dan Pengembangan Mikro Usaha masyarakat.
" Perlu memelihara iklim Investasi di tengah - tengah kita. PT IMK merupakan Investasi Legal Formal dan sudah banyak berkontribusi di Kabupaten Mura, " ungkapnya.
Selain sebagai Ketua Tim Terpadu Penangganan Konplik PT IMK, Bertho juga menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya. Mengenai yang telah terjadi, agar itu suatu pengalaman yang akan dievaluasi dan serta nantinya pihak PT IMK bisa lebih memperhatikan masyarakat khususnya di 13 desa.
"Harapannya masyarakat merasa bagaimana agar PT IMK itu miliknya sendiri dan sebagai Benteng perusahaan, " sebut Ketua DAD Kab Mura ini kembali.
Tim terpadu yang terdiri dari, perangkap adat daerah kabupaten Mura, kepala desa, TNI/Polri, Polres Mura, Polda Kalteng, Bhabinkamtibmas, Kodim, Koramil dan Bhabinsa.
Selama 10 (Sepuluh) hari bekerja Tim Terpadu berupaya untuk meredam konflik, keadaan mulai semakin kondusif dan pihak PT IMK bisa beraktivitas kembali seperti semula. Sedangkan yang diperbolehkan masuk area Waste Dump (areal pembuangan PT. IMK) hanya warga masyarakat 13 desa wilayah ring satu sekitar PT IMK dengan menunjukan KTP sebagai bukti bahwa masyarakat tersebut merupakan warga dari 13 desa di sekitar area PT IMK.//